Zebra Cross adalah tempat penyebrangan dijalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang jalan. Fungsi Zebra Cross yaitu memberikan prioritas kepada orang yang melaluinya untuk menyebrang dengan selamat. Pada pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kali dan pesepeda. Dan dalam pasal 284 disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Source : http://googleweblight.com/i?u=http://rizqi-rais.blogspot.com/2015/12/pelanggaran-zebra-cross-ditinjau-dari.html&hl=en-ID

Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar