Zebra Cross
adalah tempat penyebrangan dijalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki yang
akan menyebrang jalan. Fungsi Zebra Cross yaitu memberikan prioritas kepada
orang yang melaluinya untuk menyebrang dengan selamat. Pada pasal
106 ayat (2) disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
dijalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kali dan pesepeda. Dan dalam
pasal 284 disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat (2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima
ratus ribu rupiah).
Source :
http://googleweblight.com/i?u=http://rizqi-rais.blogspot.com/2015/12/pelanggaran-zebra-cross-ditinjau-dari.html&hl=en-ID
0 komentar:
Posting Komentar